Anggota Luar Biasa : Anggota yang mempunyai profesi menunjang pelayanan laboratorium kesehatan yang menyatakan diri sebagai anggota
Anggota Kehormatan : Pejabat pemerintah, swasta, masyarakat yang berjasa atau diperlukan jasanya bagi organisasi
Mewujudkan organisasi profesi analis kesehatan yang mandiri, profesional, peduli serta aktif dalam peningkatan mutu pelayanan laboratorium kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar