Pelaksanaannya dikendalikan oleh Majelis Kode Etik yang berada di tingkat Pusat dan tingkat Wilayah
Kode etik PATELKI mengatur kewajiban anggota terhadap profesi, terhadap diri sendiri, terhadap pasien/pengguna jasa, terhadap teman sejawat dan terhadap masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar